Skip to content
PV

PrimeVisa Desk

Online (Respons Cepat)

Customer Service

Halo! Selamat datang di PrimeVisa Desk. Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi atau pengurusan berkas Visa, Apostille, & Legalisir Anda? 😊

00:00
Layanan Resmi & Pusat Informasi Dokumen Internasional

Otoritas Dokumen Internasional

Konsultan legalitas birokrasi lintas negara terdepan di Jakarta. Spesialisasi penanganan aplikasi Visa Global, Validasi Sertifikasi Apostille Kemenkumham, serta Legalisasi Manual Terintegrasi pada Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Asing.

Program Kerja Utama Kami

3 pilar layanan utama dengan komparasi data operasional hukum yang jelas, akurat, dan transparan.

Entry Permit

Pengurusan Visa

Layanan asistensi aplikasi dokumen izin masuk wilayah kedaulatan negara asing. Kami menangani seluruh rangkaian verifikasi substantif guna mereduksi potensi penolakan berkas atau *visa refusal* dari otoritas konsuler negara tujuan.

Spesifikasi Kategori:

  • Visa Kunjungan Wisata Kelompok & Personal
  • Visa Bisnis, Negosiasi Kontrak & Eksplorasi Pasar
  • Visa Studi Akademik Tingkat Menengah & Tinggi
  • Visa Dependen / Penyatuan Anggota Keluarga
Estimasi Waktu5 – 14 Hari Kerja
Sifat LayananEnd-to-End Asistensi
Urus Visa Via WA
AHU Kemenkumham

Sertifikasi Apostille

Penyederhanaan rantai legalisasi dokumen publik sesuai Konvensi Den Haag 1961. Layanan ini memotong jalur birokrasi konvensional, memungkinkan berkas publik Indonesia langsung diakui secara sah di lebih dari 120 negara anggota.

Alur Verifikasi Hukum:

  • Otentikasi keaslian tanda tangan pejabat publik
  • Pencocokan spesimen cap basah dinas resmi
  • Input data digital ke sistem pangkalan data AHU
  • Penerbitan stiker fisik berhologram Apostille
Estimasi Waktu3 – 5 Hari Kerja
Otoritas HukumDirjen AHU RI
Urus Apostille Sekarang
Kemenlu & Embassy

Legalisir Dokumen

Layanan pengesahan berkas berlapis untuk negara-negara tujuan non-konvensi Apostille (seperti kawasan Timur Tengah dan beberapa negara Asia). Berkas diproses secara fisik melalui kementerian dalam negeri hingga perwakilan asing terkait.

Hierarki Rantai Birokrasi:

  • Pengesahan Direktorat Perdata Kemenkumham
  • Validasi Konsuler Kementerian Luar Negeri
  • Penempelan stiker & materai Kedutaan Besar
  • Konektivitas opsional Penerjemah Tersumpah
Estimasi Waktu7 – 10 Hari Kerja
Sistem KerjaBirokrasi Estafet Fisik
Mulai Legalisir Berkas

Document Self-Audit Pre-Screening

Gunakan checklist interaktif ini untuk memeriksa apakah dokumen fisik Anda memenuhi syarat hukum dasar pendaftaran internasional sebelum kami jemput.

Standar Kelayakan Berkas Fisik:

Alur Kerja Profesional Kami

Bagaimana kami memastikan dokumen Anda selesai dengan aman, legal, dan tepat waktu.

1

Konsultasi & Audit

Tim ahli kami memeriksa kesiapan berkas asli, keabsahan tanda tangan pejabat, and kesesuaian negara tujuan secara detail.

2

Penjemputan Berkas

Dokumen fisik diserahkan ke kantor kami di Jakarta atau dikirim via kurir ekspedisi dengan sistem pelacakan berkas yang ketat.

3

Proses Instansi

Berkas diajukan ke Kemenkumham, Kemenlu, atau Kedutaan Besar sesuai jenis layanan penanganan yang dipilih.

4

Penyerahan Aman

Dokumen yang telah tersertifikasi diverifikasi ulang kualitasnya, lalu dikirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Simulasi Paket Kecepatan Kerja

Pilih paket durasi penanganan birokrasi yang paling sesuai dengan tenggat waktu (*deadline*) perjalanan Anda.

Regular Handling

Cocok untuk jadwal keberangkatan santai atau persiapan berkas jangka panjang.

  • Waktu pengerjaan standar kementerian
  • Antrean reguler loket fisik
  • Update status berkas via WA berkala
  • Pengiriman kembali gratis se-Jakarta
Pilih Paket Regular

Panduan Regulasi & FAQ Lengkap

Klik pada kategori di bawah ini untuk membaca rincian dokumen, persyaratan, dan regulasi hukum internasional.

Rincian & Persyaratan Dokumen Sipil / Pribadi

Dokumen sipil yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia memerlukan pemeriksaan spesimen tanda tangan sebelum diajukan ke tingkat internasional. Berkas harus dalam kondisi prima, tidak dilaminating (agar stiker Apostille/Legalisir bisa ditempel), dan ditandatangani oleh pejabat yang terdaftar aktif di database kementerian.

Akta Kelahiran (Dispendukcapil)
Buku Nikah / Akta Perkawinan (KUA/Catatan Sipil)
Ijazah, Transkrip Nilai & Raport Sekolah
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK Mabes/Polda)
Kartu Keluarga & KTP Pemohon
Akta Perceraian & Putusan Pengadilan
Surat Keterangan Medis & Hasil Lab Resmi
Surat Kuasa Waris & Hibah Personal
Rincian & Persyaratan Dokumen Korporat / Bisnis

Untuk kepentingan ekspansi bisnis internasional, pembukaan kantor cabang luar negeri, atau ekspor-impor komoditas, dokumen perusahaan wajib melewati proses otentikasi ketat. Dokumen bisnis umumnya memerlukan tahap pra-legalisasi di Notaris yang terdaftar sebelum dapat diajukan ke Kemenkumham atau Kedutaan Besar.

Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV/Firma)
SK Kemenkumham Pengesahan Badan Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) & Izin Usaha
Power of Attorney (Surat Kuasa Direksi)
Laporan Keuangan Perusahaan Audited
Commercial Invoice & Packing List Ekspor
Certificate of Origin (COO) / SKA
Surat Perjanjian Distribusi & Keagenan
Perbedaan Mendasar Apostille dan Legalisir Manual

Sertifikasi Apostille: Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, Apostille berlaku jika negara tujuan Anda terdaftar dalam Konvensi Den Haag (seperti Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Australia, dll). Prosesnya jauh lebih cepat karena dokumen cukup diverifikasi oleh Kemenkumham RI, lalu diterbitkan sertifikat khusus berbentuk stiker fisik berhologram. Setelah stiker ditempel, dokumen langsung sah digunakan di negara tujuan tanpa perlu ke Kedutaan asing lagi.

Legalisir Manual / Konvensional: Berlaku jika negara tujuan Anda *belum* meratifikasi konvensi Apostille (contoh: Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, China, Thailand). Dokumen harus melewati birokrasi estafet fisik, yaitu divalidasi bertahap di Kemenkumham (Direktorat Perdata), kemudian dibawa ke Kementerian Luar Negeri (Direktorat Konsuler), dan tahap akhir ditempeli materi/stiker resmi di Kedutaan Besar negara tujuan yang berada di Jakarta.